
Kendal, Rabu 11 Juni 2025 – Penolakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terhadap rencana pertambangan galian C terus menguat. Mereka khawatir aktivitas tambang akan mengganggu lingkungan dan kenyamanan pendidikan, karena lokasi yang direncanakan berada tepat di depan SDN 1 Tunggulsari.
Dukungan pun datang dari anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nurul Furqon, yang menyatakan siap mendampingi warga dalam memperjuangkan hak dan aspirasinya.
Nurul Furqon menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, sebagai dua instansi penting dalam proses perizinan tambang.
“Perizinan tambang harus melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial maupun lingkungan. Tidak bisa asal keluar izin tanpa proses yang transparan,” ujar Nurul.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi warga agar dapat menggelar audiensi dengan Dinas ESDM Jateng dalam waktu dekat.
Warga menilai, proses perizinan selama ini tidak melibatkan musyawarah desa (musdes) dan tidak memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat yang terdampak langsung.