
Jumlah pekerja informal rentan di kabupaten Kendal mencapai 338.681 orang atau 45,5 persen dari jumlah pekerja yang ada di Kendal. Dari 338.681 yang sudah terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja atau baru 4,1%. Dan yang belum terlindungi BPJS sejumlah 324.504 atau masih 95,8% yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Abdul Syukur ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kendal (12/6/2025).
Kami mengapresiasi upaya bupati Hj. Dyah Kartika Permatasari yang mengingatkan kembali Gerakan ASN Peduli pekerja rentan sebagai langkah nyata bupati untuk melindungi para pekerja informal rentan yang jumlahnya sangat besar mencapai 338.681 orang. Upaya bupati ini didasarkan pada INPRES NO 2 TAHUN 2021 yang menginstruksikan Gubernur/Bupati menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 4 TAHUN 2022 yang menginstruksikan kepala daerah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 8 TAHUN 2025 tentang perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terintegrasi dan PERBUP NO 29 TAHUN 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS di Kabupaten Kendal.
Abdul Syukur menjelaskan jumlah premi yang harus dibayarkan ke BPJS hanya sebesar Rp. 16.800/bulan/orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan demikian dibutuhkan anggaran Rp. 5,4 miliar tiap bulan untuk membayar premi pekerja informal rentan.
Pekerja informal rentan seperti; buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, PRT, juga yang tidak boleh dilupakan adalah para guru MADIN, guru TPQ, Marbot. Bagi Abdul Syukur profesi guru MADIN, TPQ, Marbot adalah pahlawan Pendidikan karena mereka mendidik generasi muda bangsa sejak UMR tetapi terus semangat mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berbasis akhlak mulia, etika, tata krama dan ilmu keagamaan. Karena itu sebagai wakil rakyat, saya ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terus memperjuangkan agar para guru MADIN dan guru TPQ yang jumlahnya 12.258 orang di Kendal segera bisa dilindungi BPJS.
Untuk mengcover perlindungan BPJS para pekerja informal rentan tersebut termasuk para para guru MADIN, guru TPQ dan Marbot, maka Abdul Syukur mengusulkan 3 langkah; pertama mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja informal rentan pada APBD perubahan 2025, kedua, meminta CSR BUMD dan Perusahaan yang ada Kendal untuk membayar premi BPJS pekerja informal rentan, dan ketiga mengoptimalkan Gerakan ASN peduli pekerja rentan.